34. Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal di suatu daerah untuk mengatur, dan mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusan sendiri dengan menghormati peraturan perundang uandangan yang berlaku. Watulingas3 Nixon 4S. Menurut Encyclopaedia Britannica (2015), autonomy atau otonomi ialah pengaturan sendiri atas kepentingan masyarakat, daerah, dan pemerintahannya. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Bahkan, telah dilakukan penambahan terhadap isi Pasal 18 ini sesudah dilakukannya amandemen UUD 1945. Jakarta - Otonomi daerah adalah salah satu kebijakan yang sangat penting bagi Indonesia. Oleh : Ilham Kurniawan (Ilmu Pemerintahan 2016) Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah. Sedangkan daerah adalah bagian dari permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus. Prinsip Otonomi Luas Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan. (nomos = aturan/ undang-undang) , wilayah atau bagian negara atau kelompok yang memerintah sendiri. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah. Dari pengertian. 32 Tahun 2004, yang dimaksud desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kasatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik. id - Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia atau autonomos. Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri. Hulme adalah Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai otonomi daerah, baik dari nilai, dimensi maupun prinsipnya yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA. Kaho (2005: 138) menyatakan, bahwa salah satu kriteria penting untuk PENDAHULUAN . Otonomi daerah menurut C. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara. Nilai dasar otonomi daerah diantaranya adalah kebebasan, partisipasi, efektivitas dan efisiensi. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal 1, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang. [Rumgapres/Abror] Suara. Secara yuridis, kekeliruan penggunaan istilah pemerintahan daerah dan pemerintah daerah tidak lepas dari apa yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 1999. Dana ini adalah dana bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Di antaranya, otonomi daerah yang telah mendorong secara nyata budaya demokrasi, menumbuhkembangkan iklim berkumpul dan berserikat masyarakat, serta membuat. Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Otonomi daerah adalah menjadi bagian dari sistem pemerintah Indonesia. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. 1. Dengan demikian prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut: a. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkaatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam Daerah. [Rumgapres/Abror] Suara. Pengertian Otonomi Daerah. COM - Soal dan kunci jawaban pelajaran PKN kelas 10 halaman 134. Otonomi daerah pada hakikatnya diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya. otonomi formalb. Yang dimaksud dengan sebagian kewenangan bidang lain adalah sebagaimana dimaksud. Tujuan otonomi daerah menurut pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut: Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekayaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintah, dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak. Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. Jenis asas yang satu ini merupakan asas yang meruntuhkan asas sentralisasi di Indonesia sekaligus menjadi asas yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 1. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. 1. MemungutDaerah yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah “daerah propinsi” dan “daerah yang lebih kecil dari daerah propinsi”, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Otonomi Daerah Kaho (1998) dalam Safi’i (2007) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. aspirasi. 7 Istilah apapun yang digunakan untuk perjanjian internasional yang dibuat, ber-dasarkan praktik negara-negara, negara Repu-blik Indonesia hanya membedakan perjanjina internasional dalam 2 (dua) golongan. Berikut definisi otonomi daerah dan tujuan dan hak setiap daerah. Daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,. "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”. Berikut uraian asas-asas otonomi daerah dan penjelasan. Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Pengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan. Kewenangan Daerah Otonom. Bagi desa, otonomi yang dimiliki berbeda. Sedangkan, pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Daerah otonom selanjutnya disebut. Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Di setiap bentuk-bentuk negara di dunia, pasti terdapat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan. Contoh Otonomi Daerah 5. Otonomi daerah adalah sebuah mekanisme yang memberikan kewenangan kepada masyarakat di daerah untuk berpartisipasi secara luas dan mengekspresikan diri dalam bentuk kebijakan-kebijakan lokal tanpa tergantung kepada kebijakan pemerintah pusat. asas desentralisasi. Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya. PERBEDAAN KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH. Otonomi. "Indonesia menjalankan pemerintahan dengan menganut sistem otonomi daerah. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi serta daerah. 1. Otonomi daerah ialah hak, wewenang, serta tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 32 Tahun 2004 diharapkan akan memberikan wewenang. Dari definisi yang disampaikan diatas, di dalam APBD terkandung beberapa aspek penting, antara lain : a) Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana rinci dari. Jadi, mengacu pada Pasal 1 angka 7 UU No. Asas dan Prinsip Pemerintahan Daerah. com - 04/03/2022, 01:00 WIB. com - Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peningkatan otonomi, termasuk hak untuk mengadopsi hukum berdasarkan sistem hukum lokal (tradisional) di Kaledonia Baru. 8. Dalam UU No. Salah satu prinsip Otonomi Daerah yang dianut oleh Undang-UndangA. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan suatu daerah. terhadap kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam konteks negara kesatuan (lihat Prof. Pasal 1 huruf o UU No. Berdasarkan pengertian dari PAD di atas, secara. Ada yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai prinsip penghormatan. persayaratan dalam pembentukan daerah otonom yang pada dasarnya juga melandasi persyaratan pemekaran daerah. Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban yang tidak perlu, utamanya dalam menangani urusan daerah. Marbun, DPRD dan Otonomi Daerah, (Jakarta: PT. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”. 35 Tahun 2008: a. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah. Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Desember 2000, maka daerah yang mempunyai kesanggupan penuh untuk menyelenggarakan otonomi diberikan kesempatan untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur pelaksanaannya. Yang dimaksud desentralisasi adalah penye-rahan wewenang Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sis-tem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonomi khusus (otsus) adalah daerah-daerah yang mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri, prakarsa ini berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah tersebut. e. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “aturan”. Dan dengan wilayahnya yang cukup luas dengan ribuan pulau di dalamnya, maka negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok bagi negara kita. Selanjutnya, dalam bab penjelasan undang-undang ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan daerah otonom melalui pemberian. 9. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. 9 Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna. Kewajiban Daerah Otonom. Asas Desentralisasi. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketetapan MPR RI. Menurut Kansil (2002:149) tujuan pemberian. Dalam rangka ini,. Pengawasan DPRD yang dimaksud tidak hanya sebatas seberapa sering agenda seremonial dan mekanisme pengawasan dilakukan. Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus. Tulisan ini mencoba menjelaskan urgensi dari pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah tersebut yang telah. Demikianlah pembahasan mengenai Otonomi Daerah Adalah – Pengertian, Tujuan, Prinsip & Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. KPUD yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah KPUD sebagaimana dimaksud Undang. Wawasan nusantara dan otonomi daerah. (1999). Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. Prinsip Otonomi Luas . Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan umum. Daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa yang berstatus khusus adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Aceh, dan Papua. Tugas dan fungsi BNPP yang dimaksud dalam perpres tersebut salah satunya adalah melaksanakan atau melakukan implementasi kebijakan. Pencapaian otonomi tidak hanya pada pemberitahuan hukum tetapi juga kebutuhan. Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Yang dimaksud dengan Menteri dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang otonomi daerah. Sentralisasi banyak digunakan pada masa sebelum otonomi daerah digulirkan. Dalam pola piker demikian, otonomi daerah adalah suatu instrument politik dan instrument administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya local, sehingga dapat. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Berikut bedanya dengan desentralisasi. Widjaja, 2002: 140). Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang. otonomi materillc. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat. Atribusi kewenangan pembentukan perda dapat dilihat dari rumusan Pasal 236 UU 23/2014 sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah. 2: Makna Otonomi Daerah di Indonesia halaman 107-108, PPKn Kelas 10 kurikulum 2013. Berikut adalah prinsip otonomi daerah: 1. Misalkan, Provinsi Banten yang. J. Jelaskan Apa yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah 2. Berdasakan penjelasan tersebut, ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Padahal, pada akhir 1996, kondisi keuangan di Tanah Air sangat baik, di mana hampir seluruh indikator ekonomi terpenuhi, mulai dari pertumbuhan ekonomi. Sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang. Sesuai pasal 1 ayat 2 UU no 32 tahun 1999, yang dimaksud Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud. daerah otonom baru. id - Pada buku pelajaran PPKn Kelas 10 kurikulum 2013, kita akan belajar mengenai otonomi daerah. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. [1] Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena otonomi daerah merupakan sebuah sistem untuk menompang keutuhan negara Indonesia ini yang mempunyai kemajemukan. Sedangkan desentralisasi menurut M. Dihimpun dari buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:120), pengertian otonomi daerah adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan. Menurut UU No 23 Tahun 2014, Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dlaam UUD 1945. Sedangkan daerah otonom adalah daerah yang diberi wewenang atau. Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. otonomi khusus : sebuah kebijakan politik yang berupa pemberian wewenang untuk mengurus daerah secara khusus yang berbeda dengan daerah lainnya. Menurut F. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. KOMPAS. Pada masa itu, terjadi pemusatan seluruh wewenang kepada. Pemerintah dan Pemerintahan . com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. in Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan. OTONOMI DAERAH. Pasal 7 : Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah peringatan, teguran atau pembatalan kebijakan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut? Jelaskan dan berikan contohnya! C.